Prediksi Putusan MK Terkait Pilpres 2024 - xwijaya

Tidak menemukan artikel? cari disini



Prediksi Putusan MK Terkait Pilpres 2024

Prediksi Putusan MK Terkait Pilpres 2024
Illustration: wartakota.tribunnews.com

Prediksi Putusan MK

Proses persidangan PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) hampir selesai. MK akan menggelar sidang pengucapan putusan pada Senin (22/4) dan menerima kesimpulan dari para pihak pada Selasa (16/4) pukul 16.00 WIB. Dalam hal ini, Denny Indrayana, seorang pakar Hukum Tata Negara, mencoba menjawab pertanyaan sejumlah pihak mengenai putusan MK yang akan diambil nantinya. Denny Indrayana mengungkapkan prediksi putusan MK terkait Pilpres 2024 di akun X-nya, @dennyindrayana, pada Senin (15/4). "BOCORAN" Putusan MK soal Pilpres 2024 menjadi pertanyaan yang sering dia terima dari banyak orang baik di Indonesia maupun di Australia.

Jenis Putusan MK

  • Permohonan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)
  • Permohonan dikabulkan
  • Permohonan ditolak
  • Denny Indrayana mengungkapkan bahwa ia meyakini MK tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima karena permohonan dari Paslon 01 dan 03 sudah memenuhi syarat formil untuk diputuskan pokok permohonannya. Namun, sebelum memprediksi lebih lanjut, Denny menekankan pentingnya memperhatikan petitum dalam permohonan Paslon 01 dan 03. Petitum Paslon 01 adalah mendiskualifikasi Paslon 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka) dan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres antara Paslon 01 dan 03 atau hanya mendiskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka dan melakukan PSU Pilpres dengan mengikutsertakan Prabowo Subianto dengan cawapres pengganti Gibran. Sementara itu, Petitum Paslon 03 adalah mendiskualifikasi Paslon 02 dan melakukan PSU Pilpres antara Paslon 01 dan 03 saja. Berdasarkan jalannya persidangan dan bukti-bukti yang ada, Denny menduga MK akan memilih salah satu dari empat opsi tersebut dalam putusannya.


    Tidak ada komentar