Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online dalam Seminggu
Illustration: finance.detik.com |
Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk membentuk Satuan Tugas Khusus pemberantasan judi online. Satgas ini akan dibentuk selama seminggu ke depan. Keputusan ini diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi usai rapat terbatas mengenai pemberantasan judi online.
Satgas Terdiri dari Beberapa Kementerian Lembaga
Satuan Tugas ini akan terdiri dari beberapa kementerian lembaga, termasuk aparat hukum seperti Kepolisian dan Jaksa Agung, serta lembaga-lembaga yang berhubungan dengan keuangan seperti Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Menurut Budi Arie, selama ini pemberantasan judi online dilakukan secara terpisah di berbagai kementerian lembaga, sehingga penanganannya kurang efektif. Dengan adanya Satgas ini, penanganan pemberantasan judi online diharapkan bisa dilakukan secara holistik dan komprehensif.
Perputaran Uang Judi Online Mencapai Rp327 Triliun
Budi Arie juga mengungkapkan bahwa perputaran uang judi online di Indonesia mencapai angka Rp327 triliun selama tahun 2023, berdasarkan data PPATK. Angka tersebut menunjukkan besarnya masalah yang dihadapi dalam pemberantasan judi online di Indonesia. Dengan pembentukan Satgas ini, diharapkan penanganan terhadap judi online bisa lebih efektif dan mengurangi peredaran uang ilegal.
Tidak ada komentar
Posting Komentar