Pria di Makassar Mengubur Istri dan Mengecornya di Halaman Belakang Rumah - xwijaya

Tidak menemukan artikel? cari disini



Pria di Makassar Mengubur Istri dan Mengecornya di Halaman Belakang Rumah

Pria di Makassar Mengubur Istri dan Mengecornya di Halaman Belakang Rumah
Illustration: makassar.kompas.com

Penangkapan Pria Berinisial H

Pria berinisial H (43) telah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Makassar karena menghabisi nyawa sang istri dan mengubur serta mengecornya di halaman belakang rumah. H ditangkap di rumah kerabatnya di Jalan Daeng Tata 1, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel pada Sabtu (13/4/2024) malam. Insiden pembunuhan ini terjadi enam tahun yang lalu, pada tahun 2018.

Kronologi dan Detail Pembunuhan

H menganiaya istrinya, JU (35), hingga tewas, lalu menguburnya di belakang rumah dan mengecornya dengan menggunakan semen. Jasad JU dikubur lengkap dengan pakaian yang dikenakan saat kejadian. Setelah melakukan tindakan keji tersebut, H meninggalkan rumah dan tinggal di kediaman kerabatnya.

Selama enam bulan setelah kejadian, rumah tempat kejadian perkara (TKP) disewakan kepada seorang pria bernama Yusran. Menurut Yusran, selama tinggal di sana, tidak ada yang mencurigakan. Lokasi penemuan tulang belulang JU sering menjadi sarang tikus, oleh karena itu Yusran menutupinya dengan selembar seng untuk menghindari tikus masuk ke dalam rumah.

Pelaku Dikenal Tempramental

Beberapa keterangan warga di sekitar lokasi menyebutkan bahwa pelaku H memang dikenal sebagai sosok yang tempramental terhadap keluarganya. Ketua RW setempat mengaku bahwa tetangga korban beberapa kali menyaksikan H melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya.

Berdasarkan informasi, pihak keluarga sering mempertanyakan keberadaan JU. Namun, H berhasil memalsukan kematian JU selama kurang lebih enam tahun dengan menciptakan alibi bahwa JU pergi bersama pria lain.

Untuk saat ini, kerangka JU telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk proses autopsi. Informasi juga menyebutkan bahwa kerangka JU sudah dinyatakan lengkap.


Tidak ada komentar