Tim KPH XIV dan XV Sidikalang dan Kabanjahe Tinjau Dugaan Illegal Logging di Desa Dolok Tolong
Illustration: mistar.id |
Tim KPH XIV dan XV Sidikalang dan Kabanjahe Tinjau Desa Dolok Tolong
Tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XIV Sidikalang dan KPH XV Kabanjahe melakukan peninjauan ke Desa Dolok Tolong Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, terkait adanya dugaan aktivitas penebangan hutan liar (illegal logging).
Kepala Desa Dolok Tolong Mengonfirmasi Kedatangan Tim KPH
Kepala Desa Dolok Tolong, Hebron Pintu Batu, ketika dikonfirmasi membenarkan kedatangan tim tersebut, Rabu(17/4/244)
Tim KPH XIV dan XV Enggan Memberikan Keterangan
Tim KPH XIV dan XV saat ditemui Mistar.id di kantor desa tidak bersedia memberikan keterangan apa pun terkait kehadiran mereka di desa tersebut.
Surat Perintah Kerja Pengambilan Kayu
Sebelumnya, terpantau tim KPH sedang berbicara dengan Hebron. Pembicaraan diduga terkait adanya dugaan oknum kepala desa tersebut bersekongkol dengan warga melakukan pengambilan kayu olahan chainsaw dari kawasan hutan.
Hal itu terungkap dengan adanya surat perintah kerja pengambilan kayu untuk kebutuhan rumah warga sebanyak 95 batang. Hal itu diakui Hebron karena warganya tersebut ada sedang membangun rumah dan butuh kayu dimaksud. "Maka surat dasar pengambilan kayu diterbitkan dengan hati tulus. Namun untuk di luar 95 batang saya tidak tau," kata Hebron di hadapan tim.
Kades Hebron Tidak Memiliki Hak dan Dasar Hukum
Mendengar pengakuan Hebron, salah seorang anggota tim mengatakan bahwa Kades Hebron tidak memilik hak dan dasar hukum untuk menerbitkan surat untuk pengambilan kayu. "Apalah ku bilang. Niat tulus saya ku buat," jawab Hebron.
Aktivitas Perambahan Hutan di Desa Dolok Tolong
Hebron juga membenarkan di hadapan tim KPH, bahwa aktivitas perambahan hutan, penebangan kayu, bukan hanya baru saja terjadi. "Sudah dari dulu KPH bolak-balik ke sini. Pemerintahan desa juga sudah mengimbau agar warga tidak merambah. Bahkan papan pengumuman larangan dari Dinas Kehutanan juga ada di lokasi," kata Hebron.
Permintaan Pasangan Mardiana Sipakkar dan Ramli Sitinjak
Diberitakan sebelumnya, Mardiana Sipakkar (59) dan suaminya Ramli Sitinjak mengaku difitnah dan dicemarkan nama baik mereka dengan tuduhan sebagai pelaku illegal logging. Demi membuktikan itu, pasangan itu meminta Polisi Kehutanan (Polhut) dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun ke kawasan hutan perbatasan di Desa Dolok Tolong, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi untuk mengamankan tumpukan kayu olahan mesin senso berkisar puluhan kubik.
Tim KPH XIV dan XV Enggan Berkomentar
Tim KPH saat coba dimintai tanggapan soal langkah sebelumnya dalam LP Pengawasan dan Perlindungan Kawasan Hutan di Desa Dolok Tolong, kembali tidak bersedia berikan komentar, dengan alasan hendak meninjau lokasi lebih dulu.
(Manru/hm22)
Tidak ada komentar
Posting Komentar