Kantor DPC Partai Nasdem di Sumut Disita KPK, Terkait Kasus Bupati Labuhan Batu
Illustration: viva.co.id |
Kantor DPC Partai Nasdem Disita KPK
Kantor DPC Partai Nasdem yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara akhirnya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tindakan ini dilakukan dalam rangka proses penyidikan terhadap Bupati Labuhan Batu, Erik Adrata Aritonga.
Ali Fikri, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh Tim Penyidik. Kantor DPC Nasdem yang disita memiliki luas 304,9 M2 dan diduga berasal dari uang korupsi. Selain itu, aset ini juga diduga difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik.
Tim penyidik akan segera melakukan konfirmasi kepada para saksi, termasuk tersangka, untuk menguatkan temuan ini.
Tersangka Bupati Labuhan Batu
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Labuhan Batu, Erik Adrata Aritonga, dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Erik Adrata Aritonga diduga terlibat aktif dalam intervensi proyek pengadaan yang ada di beberapa SKPD di Pemkab Labuhan Batu.
Kronologi Kasus
- KPK menetapkan Bupati Labuhan Batu, Erik Adrata Aritonga, dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Labuhan Batu, Sumatera Utara.
- Kantor DPC Partai Nasdem yang berlokasi di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara disita oleh KPK dalam rangka penyidikan terhadap tersangka.
- Penyitaan dilakukan karena tim penyidik menduga kantor tersebut berasal dari uang korupsi.
Tidak ada komentar
Posting Komentar